Disponsori Oleh : Arief Pulsa On KRD Ekonomi
Larangan merokok di dalam semua kereta api sejak 1 Maret 2012 untuk pengguna dan pegawai kereta api tidak efektif. Berdasarkan fakta di lapangan, perokok dapat dengan leluasa mengisap rokok dan mengepulkan asap rokoknya di dalam kereta api. Perokok mengemukakan berbagai alasan dan pembelaan, mulai dari penutupan pabrik rokok, sampai pembuatan area merokok di dalam kereta api. Rokok memang salah satu komoditas ibarat dua sisi mata uang, disatu sisi dengan adanya rokok dapat menyerap tenaga kerja dan menyumbang pendapatan negara melalui penyerapan pajak cukai rokok, di sisi lainnya rokok dan asapnya dapat merusak etika moral dan kerusakan kesehatan orang banyak akibat berbagai zat berbahaya yang dikandung rokok seperti nikotin, Co2, dll.
 |
Perokok di dalam KRD Bandung Raya |
 |
Area Merokok di dalam bus |
Satuan Pengamanan (Satpam) dan awak KRD Bandung Raya bukan tidak bekerja secara optimal, tetapi mereka kewalahan. Karena, jumlah perokok sangat banyak. Dimatikan satu rokok, muncul 10 rokok lain yang menyala. Asongan yang menjual rokok pun telah diturunkan, tetapi perokok - perokok tersebut tidak kehilangan akal, mereka sejenak turun membeli ke kios yang berada di dalam stasiun ataupun telah mempersiapkan dari rumah. Pembahasan mengenai rokok tidak akan ada habisnya. Untuk itu, Korps KRD Bandung Raya menawarkan solusi yang dipertimbangkan dengan mengakomodasi kepentingan perokok aktif dan perokok pasif. Alternatif yang dapat menghasilkan keputusan win - win solution adalah dengan dibuatnya box smoking area yang terdapat di dalam bus relasi jarak jauh. Sehingga, perokok aktif dapat bergantian untuk "menyalurkan" keinginannya, dan perokok pasif perlahan tapi pasti merasakan kenyamanan dengan berkurangnya asap rokok yang mereka hirup. Semoga dapat menjadi bahan evaluasi oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Posting Komentar